Sabtu, 30 September 2023

Fungsi Infrastruktur Politik Dalam Mekanisme Kehidupan Politik Yang Demokratis

Ijma’ (konsensus ulama) adalah salah satu sumber syariat atau hukum Islam yang diakui dalam tradisi hukum Islam. Ijma’ terjadi ketika para ulama yang terkemuka dalam masyarakat Muslim sepakat atas suatu masalah atau hukum tertentu. Hal ini dilakukan berdasarkan penafsiran mereka terhadap Al-Quran dan Sunnah (tradisi Rasulullah SAW), serta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam hukum Islam.

Ijma’ memiliki peran penting dalam menentukan hukum Islam karena mencerminkan persetujuan kolektif ulama, yang dianggap memiliki otoritas keilmuan dan keagamaan. Ijma’ mengandung makna bahwa ketika para ulama yang berpengaruh dan memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang agama sepakat mengenai suatu masalah, maka keputusan tersebut dianggap sebagai otoritas hukum yang harus diikuti oleh masyarakat Muslim.

Meskipun pengakuan atas ijma’ bervariasi di antara berbagai mazhab dalam Islam, konsep ini memiliki dasar dalam Al-Quran dan Hadis. Al-Quran menyatakan pentingnya berkonsultasi dengan para ulama dan ahli agama dalam memahami ajaran Islam. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah An-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta ulil amri di antara kamu’.

Ijma’ dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ijma’ sahabat (konsensus para sahabat Rasulullah) dan ijma’ ulama (konsensus para ulama setelah masa sahabat). Ijma’ sahabat memiliki otoritas yang lebih tinggi karena mereka adalah para sahabat yang hidup bersama dengan Nabi Muhammad SAW dan memiliki pemahaman langsung tentang ajaran-ajarannya. Ijma’ ulama, di sisi lain, mencerminkan konsensus yang dicapai oleh ulama setelah masa sahabat, berdasarkan penelitian dan penafsiran mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam.

Namun, penting untuk diingat bahwa ijma’ bukanlah sumber tunggal dalam menentukan hukum Islam. Ijma’ harus selalu dikaitkan dengan Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam. Ijma’ juga harus dilakukan dengan ittifaq (kesepakatan mutlak) para ulama yang terpercaya dan memiliki keilmuan yang memadai.

Di era modern, peran ijma’ dalam menentukan hukum Islam terus diperdebatkan. Beberapa kelompok Muslim menganggap ijma’ sebagai sumber hukum yang tetap relevan dan mengikat, sementara yang lain lebih memprioritaskan interpretasi pribadi terhadap teks-teks agama. Diskusi dan interpretasi yang kritis terhadap konsep ijma’ menjadi penting dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.

ijma’ merupakan salah satu sumber syariat atau hukum Islam yang diakui dalam tradisi hukum Islam. Konsep ini mencerminkan persetujuan ulama yang dihormati dan dianggap memiliki otoritas keilmuan dalam menentukan hukum. Namun, pemahaman dan penerapan ijma’ haruslah selaras dengan prinsip-prinsip dan sumber-sumber hukum Islam yang lain.