Jumat, 28 Juli 2023

Fatigon Spirit Untuk Obat Kuat

Tim Penilai PKG (Penilaian Kinerja Guru) merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menilai kinerja guru dalam PKG. PKG adalah kegiatan penilaian yang dilakukan secara berkala untuk mengukur kompetensi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam artikel ini, kita akan melihat contoh SK (Surat Keputusan) pembentukan tim penilai PKG 2021 yang dapat menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dalam melaksanakan proses penilaian kinerja guru.

Contoh SK Tim Penilai PKG 2021:

SURAT KEPUTUSAN
Nomor: XXX/KEP/2021
Tentang
Pembentukan Tim Penilai PKG Tahun 2021

Menimbang:
a. Bahwa untuk melaksanakan penilaian kinerja guru (PKG) dengan objektif dan transparan, diperlukan pembentukan Tim Penilai PKG.
b. Bahwa tim penilai harus terdiri dari individu-individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pendidikan serta mampu melakukan evaluasi secara objektif.
c. Bahwa dengan adanya Tim Penilai PKG yang profesional, diharapkan hasil penilaian kinerja guru dapat digunakan sebagai bahan untuk pengembangan profesionalisme guru.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Guru.

Memutuskan:
Menetapkan:

Pasal 1
Membentuk Tim Penilai PKG Tahun 2021 dengan anggota sebagai berikut:
1. Ketua Tim: Nama Lengkap (Jabatan: Kepala Sekolah).
2. Anggota:
a. Nama Lengkap (Jabatan: Guru Mata Pelajaran).
b. Nama Lengkap (Jabatan: Guru BK).
c. Nama Lengkap (Jabatan: Wakil Kepala Sekolah).
d. Nama Lengkap (Jabatan: Kepala Perpustakaan).

Pasal 2
Tugas Tim Penilai PKG adalah:
1. Melaksanakan penilaian kinerja guru berdasarkan pedoman dan instrumen yang telah ditetapkan.
2. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja guru dan memberikan rekomendasi pengembangan ke depan.

Pasal 3
Tim Penilai PKG melaporkan hasil penilaiannya kepada Kepala Sekolah dan Guru yang dinilai.

Pasal 4
Tim Penilai PKG melaksanakan tugasnya selama periode penilaian kinerja guru tahun 2021.

Pasal 5
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada anggaran lembaga pendidikan terkait.

Pasal 6
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaharui jika ada perubahan yang